Seorang
anak kecil yang baru masuk sekolah, setelah tiga hari berselang, mogok tidak
mau belajar. Orang tuanya mencoba membujuk dia dengan segala macam daya, dari
iming-imingan gula-gula sampai ancaman sapu lidi, semuanya sia-sia. Setelah
didesak-desak akhirnya dia berterus terang, bahwa dia sudah kehilangan
hasratnya untuk belajar, sebab ternyata ibu gurunya adalah seorang pembohong.
“coba
ceritakan bagaimana gurumu itu berbohong?” pinta orang tuanya sambil tersenyum.
“tiga
hari yang lalu ibu guru berkata bahwa 3 + 4 = 7. Dua hari yang lalu dia berkata
5 + 2 = 7. Kemarin dia berkata lagi 6 + 1 = 7. Bukankah semua ini tidak benar?”
Permasalahan
yang sederhana ini membawa kita kepada apa yang disebutkan teori kebenaran.
Apakah persyaratannya agar suatu jalan pikiran menghasilkan kesimpulan yang
benar?
Tidak
semua manusia mempunyai persyaratannya yang sama terhadap apa yang dianggapnya
benar, termasuk anak kecil kita tadi, yang dengan pikiran kekanak-kanakannya
mempunyai kriteria kebenaran tersendiri. Bagi kita tidak sukar untuk menerima
kebenaran bahwa 3 + 4 = 7 ; 5 + 2 = 7 ; dan 6 + 1 = 7 ; sebab secara deduktif dapat
dibuktikan bahwa ketiga pernyataan tersebut adalah benar. mengapa hal ini kita
sebut benar? sebab pernyataan dan kesimpulan yang ditariknya adalah konsisten
dengan pernyataan dan kesimpulan terdahulu yang telah dianggap benar.
Teori
kebenaran yang didasarkan kepada kriteria tersebut di atas disebut teori
koherensi. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori koherensi
suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau
konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.
Setiap
tahun perguruan tinggi diseluruh Indonesia menghasilkan banyak sarjana hukum
dan kini kembali lagi mahasiswa sibuk dengan skripsinya. Menjadi daya tarik
tersendiri tentang apa yang dimiliki seorang sarjana hukum, sudahkah mempunyai
teori kebenaran? Yang menurut saya, pentingnya seorang sarjana memiliki
fundamental dalam dirinya untuk mencapai kebenaran sejati. Ilmu Hukum sejatinya
bukan saja faham terhadap undang-undang yang mengatur perilaku kehidupan
masyarakat, tetapi nyata-nyatanya hukum dibentuk dari nilai dan asas/prinsip.
Hal itu dianggap baik dan benar serta kebenaran itu secara konsisten diadakan
di tengah kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan
koresponden faktanya sulit mencari keadilan, hukum tajam ke bawah tapi tumpul
ke atas. Yang patut disalahkan siapa? Saya menekankan satu hal penting bagi
Anda calon sarjana hukum, apa kita telah memiliki kesiapan dalam menciptakan
kebenaran dan keadilan yang sejati? Saya yakin kebanyakan dari kita lebih
banyak fokus kepada unsur-unsur dalam UU dan mengkaji sebuah kasus untuk
bagaimana cara penyelesaiannya. Teori dan praktek, jika saya katakan
bertentangan apakah Anda setuju dengan saya? Jawab dalam hati. Lalu apa? Hukum
perlu dipadukan dengan Moralitas dan nilai-nilai Agama. Satu paket yang komplit
apabila kita mampu menguasai ketiganya untuk sampai kepada kebenaran dan
keadilan. Hukum itu hanya menjadi sebuah sarana spesifik yang memberi sanksi,
bukanlah menjadi suatu tujuan. Hukum kaitannya dengan moralitas, jika seseorang
tersebut melakukan tindakan kejahatan yang bertentangan dengan nilai yang ada
di masyarakat maka seseorang tersebut akan dijauhi dari masyarakat. Hukum lebih
dekat kepada Agama, namun memang sanksi yang diberikan hukum tidak lebih
efektif daripada sanksi yang diberikan oleh Agama (sanksi dari Tuhan). Yang
ingin saya ceritakan, hukum itu tatkala tak semaksimal seumur hidup bisa saja
remisi bahkan tanpa alasan dapat bebas. Saya rasa pembaca sudah mengerti,
penegakkan hukum terkadang tak berjalan seutuhnya, sepatutnya dengan apa yang
seharusnya. Perlu pembenahan karakter pemahaman ilmu hukum lebih dalam lagi
dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan sebelum menjadi seorang sarjana
hukum. Besar harapan masyarakat Indonesia menantikan reformasi pembaharuan hukum
kembali menunjukkan sesuai dengan tujuannya yang bukan didasari karena
kepentingan. Apakah bisa? Optimisme kebenaran.
0 Response to " Balon Sarjana Hukum "
Posting Komentar
silahkan berikan komentar Anda