ANDYWALL

IDENTIFY YOUR PASSION THEN DESIGN YOUR FUTURE

Balon Sarjana Hukum















 




Seorang anak kecil yang baru masuk sekolah, setelah tiga hari berselang, mogok tidak mau belajar. Orang tuanya mencoba membujuk dia dengan segala macam daya, dari iming-imingan gula-gula sampai ancaman sapu lidi, semuanya sia-sia. Setelah didesak-desak akhirnya dia berterus terang, bahwa dia sudah kehilangan hasratnya untuk belajar, sebab ternyata ibu gurunya adalah seorang pembohong.

“coba ceritakan bagaimana gurumu itu berbohong?” pinta orang tuanya sambil tersenyum.
“tiga hari yang lalu ibu guru berkata bahwa 3 + 4 = 7. Dua hari yang lalu dia berkata 5 + 2 = 7. Kemarin dia berkata lagi 6 + 1 = 7. Bukankah semua ini tidak benar?”

Permasalahan yang sederhana ini membawa kita kepada apa yang disebutkan teori kebenaran. Apakah persyaratannya agar suatu jalan pikiran menghasilkan kesimpulan yang benar?
Tidak semua manusia mempunyai persyaratannya yang sama terhadap apa yang dianggapnya benar, termasuk anak kecil kita tadi, yang dengan pikiran kekanak-kanakannya mempunyai kriteria kebenaran tersendiri. Bagi kita tidak sukar untuk menerima kebenaran bahwa 3 + 4 = 7 ; 5 + 2 = 7 ; dan 6 + 1 = 7 ; sebab secara deduktif dapat dibuktikan bahwa ketiga pernyataan tersebut adalah benar. mengapa hal ini kita sebut benar? sebab pernyataan dan kesimpulan yang ditariknya adalah konsisten dengan pernyataan dan kesimpulan terdahulu yang telah dianggap benar.
Teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria tersebut di atas disebut teori koherensi. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. 

Setiap tahun perguruan tinggi diseluruh Indonesia menghasilkan banyak sarjana hukum dan kini kembali lagi mahasiswa sibuk dengan skripsinya. Menjadi daya tarik tersendiri tentang apa yang dimiliki seorang sarjana hukum, sudahkah mempunyai teori kebenaran? Yang menurut saya, pentingnya seorang sarjana memiliki fundamental dalam dirinya untuk mencapai kebenaran sejati. Ilmu Hukum sejatinya bukan saja faham terhadap undang-undang yang mengatur perilaku kehidupan masyarakat, tetapi nyata-nyatanya hukum dibentuk dari nilai dan asas/prinsip. Hal itu dianggap baik dan benar serta kebenaran itu secara konsisten diadakan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan koresponden faktanya sulit mencari keadilan, hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Yang patut disalahkan siapa? Saya menekankan satu hal penting bagi Anda calon sarjana hukum, apa kita telah memiliki kesiapan dalam menciptakan kebenaran dan keadilan yang sejati? Saya yakin kebanyakan dari kita lebih banyak fokus kepada unsur-unsur dalam UU dan mengkaji sebuah kasus untuk bagaimana cara penyelesaiannya. Teori dan praktek, jika saya katakan bertentangan apakah Anda setuju dengan saya? Jawab dalam hati. Lalu apa? Hukum perlu dipadukan dengan Moralitas dan nilai-nilai Agama. Satu paket yang komplit apabila kita mampu menguasai ketiganya untuk sampai kepada kebenaran dan keadilan. Hukum itu hanya menjadi sebuah sarana spesifik yang memberi sanksi, bukanlah menjadi suatu tujuan. Hukum kaitannya dengan moralitas, jika seseorang tersebut melakukan tindakan kejahatan yang bertentangan dengan nilai yang ada di masyarakat maka seseorang tersebut akan dijauhi dari masyarakat. Hukum lebih dekat kepada Agama, namun memang sanksi yang diberikan hukum tidak lebih efektif daripada sanksi yang diberikan oleh Agama (sanksi dari Tuhan). Yang ingin saya ceritakan, hukum itu tatkala tak semaksimal seumur hidup bisa saja remisi bahkan tanpa alasan dapat bebas. Saya rasa pembaca sudah mengerti, penegakkan hukum terkadang tak berjalan seutuhnya, sepatutnya dengan apa yang seharusnya. Perlu pembenahan karakter pemahaman ilmu hukum lebih dalam lagi dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan sebelum menjadi seorang sarjana hukum. Besar harapan masyarakat Indonesia menantikan reformasi pembaharuan hukum kembali menunjukkan sesuai dengan tujuannya yang bukan didasari karena kepentingan. Apakah bisa? Optimisme kebenaran.

 

0 Response to " Balon Sarjana Hukum "

Posting Komentar

silahkan berikan komentar Anda