kertas parkir ini saya dapatkan dari seorang petugas parkir yang berada di pinggiran jalan AR Hakim Medan. Saat itu saya sedang memarkirkan kendaraan saya di ruas jalan tersebut dan setelah saya ingin kembali pulang kerumah, petugas parkir berkata "dua ribu, bang !" ketika saya menyodorkan uang Rp. 1.000, lalu teman saya yang pada saat itu jefri bertanya kepada petugas parkir dan dia langsung memberikan kertas ini kepada kami. "ini bang kalau abang ga percaya harga parkir dua ribu" ujar petugas parkir tersebut.
|
saat menyaksikan kompetisi basket Honda DBL di Gor Samudera Medan |
Lalu saya memilih untuk pergi saja meninggalkan tempat karena saya sudah bosan menghadapi tukang parkir seperti itu. sebelumnya saya sudah pernah tidak terima dengan perlakuan petugas jasa parkir yang berada di sekitaran Gor Samudera saat ingin menyaksikan laga basket Honda DBL sumut 2015. petugas parkir meminta harga parkir Rp. 5.000, sontak saya kaget dan langsung marah-marah kepada petugas parkir. "emang harga parkir abang buat sendiri peraturannya ya? setahu saya jasa parkir hanya seribu saja. abang jangan membodohi saya dong bang. saya orang hukum, saya tahu mengenai hal itu." bentak saya. lalu petugas parkir jawab,"iya, ini kan acara besar bang. sekali setahun". Lalu saya jawab saja terus sampai akhirnya saya memilih untuk memberikan saja, yang penting saya sudah memberi shock terapy untuk mereka.
|
Plang Perda Kota Medan di jalan pelajar sebagai bukti sah |
Lalu kenapa saya tidak terima dengan perilaku sang petugas parkir? bukan karena saya tidak mau memberikan tambahan karena beruntung sudah ada yang mau menjaga kendaraan bermotor saya, tetapi petugas parkir seharusnya mentaati peraturan yang sudah ada.
parkir di kota Medan ada dua kelas wilayah, wilayah kelas I dikenakan tarif parkir sebesar Rp, 3.000 untuk roda empat (mobil) dan Rp. 2.000 untuk roda dua (sepeda motor). wilayah kelas I ini biasa berada di jalan yang padat, seperti jalan A Yani, kawasan Lapangan Merdeka, stasiun kreta api, Jalan S Parman, Jalan Pengadilan. Dan wilayah kelas II dikenakan tarif parkir sebesar Rp. 2.000 untuk roda empat dan Rp. 1.0000 untuk roda dua.
Lalu, apakah kawasan ruas jalan AR Hakim termasuk kelas I?
Pemerintah kota Medan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan tarif jasa parkir. Karena menurut saya, ini bukan sekedar melanggar aturan yang berlaku namun menurut saya juga adalah perilaku tindak pidana yaitu tindak pidana pemerasan pasal 378 KUHP (dalam penggolongan preman berkedok organisasi yang mengaku petugas keamanan).
Dalam kertas parkir tersebut pula tidak ada tanggungjawab dari petugas parkir apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan kendaraan bermotor yang sedang berparkir. Dan kalau hilang saya bisa menuduh petugas parkir sebagai pencuri, dan bisa masuk tindakan pidana curanmor karena kalau bukan dia yang mengetahui keberadaan sepeda motor saya, siapa lagi? Sudah membayar mahal, namun jika kehilangan tanggungjawab tetap ditanggung sendiri. Hal bodoh macam apa ini? Saya jadi seperti keledai dungu
Penulis : Andi Pebri Rajagukguk
Editor : -
0 Response to " semrawutnya pengelolaan jasa parkir di kota medan "
Posting Komentar
silahkan berikan komentar Anda