Kisi-kisi Ujian Akhir Semester IV Grup C Hukum Internasional Lanjutan
Bachtiar Hamzah, S.H
1.
Jelaskan
pengertian dan timbulnya tanggung jawab negara!
-
Pengertian dari tanggung jawab negara adalah
segala sesuatu yang berkenaan dengan penentuan tentang atas dasar apa dan pada
situasi yang bagaimana suatu negara dapat diangggap telah melakukan kesalahan
atau tindakan yang salah secara internasional, dimana hal itu menjadi sumber pertanggungjawaban
negara, serta apa yang harus dilakukan oleh negara itu, untuk memperbaiki kesalahannya
atau memenuhi pertanggungjawabannya.
-
Timbulnya tanggung jawab negara bergantung
kepada faktor-faktor dasar berikut:
a. Adanya
suatu kewajiban Hukum Internasional yang berlaku antara dua negara tertentu.
b. Adanya
suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban Hukum Internasional.
c. Adanya
kerusakan atau kerugian sebagai akibat dari adanya tindakan yang melanggar
hukum atau kelalaian.
2.
Sehubungan
dengan tanggung jawab negara, dikenal beberapa teori atau doktrin. Jelaskan
teori-teori atau doktrin yang dimaksud!
-
Teori Kesalahan, yaitu terdiri dari:
a. Teori
Subjektif (School Of Liability For Fault)
>> Menurut teori ini, tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya unsur
kesalahan atau fault, yaitu keinginan
atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara.
Pendukung teori ini adalah Grotius, Fauchille, dan Oppenheim-Lauterpacht.
b. Teori
Objektif (School Of Causal Liability)
>> Teori ini lahir sebagai reaksi atau kritik terhadap Teori Subjektif.
Pencetusnya adalah Anzilotti pada tahun 1902. Menurut teori ini, tanggung jawab
negara adalah selalu mutlak atau strict.
Unsur kesalahan bukan prasyarat untuk terjadinya tindakan atau perbuatan yang
salah secara objektif (the objective
constitution of a wrongful act). Manakala suatu pejabat atau agen negara
telah melakukan tindakan yang merugikan orang (asing) lain, maka negara
bertanggung jawab menurut Hukum Internasional tanpa dibuktikan apakah tindakan
tersebut terdapat unsur kesalahan atau kelalaian. Teori ini mendapat dukungan
dari Ian Brownlie, Hans Kelsen, Jimenez Arechaga, O’Connell, dan
Schwarzenberger.
-
Doktrin Exhaustion
Remedies >> Doktrin ini mengaitkan tanggung jawab negara dengan Hukum
Kebiasaan Internasional yang menentukan bahwa sebelum suatu kasus dilanjutkan
penyelesaiannya melalui Pengadilan Internasional, perlu terlebih dahulu
ditempuh upaya-upaya penyelesaian yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
-
Doktrin Imputabilitas >> Bahwa negara
sebagai satu kesatuan hukum yang abstrak tidak dapat melakukan
tindakan-tindakan yang nyata dan yang melakukan suatu tindakan adalah pejabat
negara yang bertindak atas negara. Oleh karena itu, kesalahan para pejabat
negara juga harus menjadi tanggung jawab dari negara tersebut.
-
Doktrin Ekspropriasi >> Bahwa
pertanggungjawaban suatu negara terkait dengan permasalahan perjanjian atau
kontrak yang telah diperbuat dan pelaksanaannya haruslah sesuai dengan yang
telah ditentukan. Apabila terjadinya penyimpangan, maka pejabat atau negara
yang dibebani tanggung jawab berkaitan dengan kerugian yang ditimbulkannya.
3.
Beri
penjelasan tentang macam-macam tanggung jawab negara!
-
Tanggung Jawab Perbuatan Melawan Hukum (Delictual Liability) >> Tanggung
jawab seperti ini dapat lahir dari setiap kelalaian suatu negara terhadap orang
asing di dalam wilayahnya atau wilayah negara lain. Hal ini dapat timbul
karena:
a. Eksplorasi
Ruang Angkasa >> Negara peluncur satelit selalu bertanggung jawab
terhadap setiap kerugian yang disebabkan oleh satelit terhadap benda-benda
(objek) di wilayah negara lain. Sistem tanggung jawabnya adalah tanggung jawab
absolut atau absolute liability.
Ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan peluncuran
satelit (benda-benda ruang angkasa) ini diatur oleh Convention on International Liability for Damage Caused by Space
Objects (29 Maret 1972).
b. Kegiatan
Terkait Dengan Nuklir >> Negara bertanggung jawab terhadap setiap
kerusakan yang disebabkan karena kegiatan-kegiatannya terkait dengan nuklir.
Sistem tanggung jawabnya pun adalah tanggung jawab absolut atau absolute liability. Dalam hal ini, suatu
negara tidak dapat menggunakan alasan bahwa negara tersebut sebelumnya telah
melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar eksplorasi nuklir tidak merugikan
negara (orang) lain. Sebagaimana halnya dengan kegiatan eksploitasi ruang
angkasa, maka yang menjadi latar belakang diterapkannya tanggung jawab absolut
adalah karena kegiatan di bidang eksplorasi nuklir mengandung resiko bahaya
yang sangat tinggi (a highly hazardous
activity).
c. Kegiatan-Kegiatan
Lintas Batas >> Bahwa setiap negara harus mengawasi dan mengatur setiap
kegiatan di dalam wilayahnya, baik yang sifatnya publik maupun perdata, yang
tampaknya kegiatan tersebut dapat melintasi batas negaranya dan menimbulkan
kerugian terhadap negara lain. Sistem tanggung jawab yang berlaku disini
bergantung kepada bentuk kegiatan yang bersangkutan. Jika kegiatan tersebut
bersifat berbahaya, maka negara yang wilayahnya dipakai untuk kegiatan seperti
itu dapat bertanggung jawab secara absolut atau mutlak. Namun, apabila
kegiatan-kegiatan itu normal atau biasa sifatnya, maka tanggung jawab negara
bergantung kepada kelalaian atau maksud (niat) dari tindakan tersebut beserta
kerusakan atau kerugian yang ditimbulkannya.
-
Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Perjanjian (Contractual Liability) >> Suatu
negara dapat juga bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian menurut Hukum
Internasional (Contractual Liability).
Tanggung jawab seperti ini dapat terjadi terhadap suatu negara manakala ia
melanggar suatu perjanjian atau kontrak. Tanggung jawab ini terbagi ke dalam
dua macam, yaitu:
a. Pelanggaran
Perjanjian >> Suatu negara bisa saja melanggar suatu perjanjian (di
bidang publik) yang dibuat dengan negara lain yang mengakibatkan kerugian
terhadap negara lainnya. Seperti yang terjadi pada sengketa Chorzow Factory
(1927), bahwa pelanggaran terhadap perjanjian melahirkan suatu kewajiban untuk
membayar ganti rugi. Sifat dan berapa ganti rugi untuk pelanggaran suatu
perjanjian internasional dapat ditentukan oleh Mahkamah Internasional,
pengadilan, peradilan arbitrase, atau perundingan. Pelanggaran seperti ini
dapat pula dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Pacta Sunt Servanda atau Prinsip Bona Fides di dalam Hukum Internasional.
b. Pelanggaran
Kontrak (Internasional) >> Suatu negara dapat mengadakan kontrak-kontrak
komersial dengan negara lain atau perusahaan asing. Dewasa ini sudah menjadi
hal biasa bagi negara untuk mengadakan kontrak komersial dalam bidang jual-beli
barang, jasa, penanaman modal, dll. Sebagaimana halnya dengan subjek hukum
lain, manakala suatu negara melanggar kontrak, maka pihak lainnya dapat
menuntut negara tersebut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang
dideritanya. Namun demikian, dalam pelanggaran kontrak ini, Hukum Internasional
dapat memainkan peranannya ke dalam dua kemungkinan berikut, yaitu:
§
Para pihak (negara dengan negara atau negara
dengan perusahaan asing) sepakat untuk memilih dan memberlakukan
prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam kontrak mereka.
§
Hukum Internasional akan memainkan peran
pentingnya manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang melanggar
kontrak menurut Hukum Internasional.
4.
Oppenheim-Lauterpacht
membedakan tanggung jawab negara ke dalam dua jenis, yaitu Original Responsibility dan Vicarious
Responsibility. Jelaskan hal tersebut!
-
Original
Responsibility >> Tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh dan atas izin dari pejabat pemerintah negara tersebut.
-
Vicarious
Responsibility >> Tanggung jawab yang timbul dari tindakan yang
dilakukan oleh pejabat negara tanpa izin dari pemerintah negara itu atau yang
dilakukan oleh warganegaranya dan orang asing yang berkedudukan di wilayah
negara tersebut.
5.
Berkaitan
dengan teori atau doktrin di dalam tanggung jawab negara, ada dikenal Teori
Kesalahan, yaitu Teori Subjektif dan Teori Subjektif. Jelaskan hal yang
dimaksud!
-
Teori Subjektif (School Of Liability For Fault) >> Menurut teori ini, tanggung
jawab negara ditentukan oleh adanya unsur kesalahan atau fault, yaitu keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan
atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara.
Pendukung teori ini adalah Grotius, Fauchille, dan Oppenheim-Lauterpacht.
-
Teori Objektif (School Of Causal Liability) >> Teori ini lahir sebagai reaksi
atau kritik terhadap Teori Subjektif. Pencetusnya adalah Anzilotti pada tahun
1902. Menurut teori ini, tanggung jawab negara adalah selalu mutlak atau strict. Unsur kesalahan bukan prasyarat
untuk terjadinya tindakan atau perbuatan yang salah secara objektif (the objective constitution of a wrongful act).
Manakala suatu pejabat atau agen negara telah melakukan tindakan yang merugikan
orang (asing) lain, maka negara bertanggung jawab menurut Hukum Internasional
tanpa dibuktikan apakah tindakan tersebut terdapat unsur kesalahan atau
kelalaian. Teori ini mendapat dukungan dari Ian Brownlie, Hans Kelsen, Jimenez
Arechaga, O’Connell, dan Schwarzenberger.
6.
Jelaskan
pendapat para ahli Hukum Internasional tentang Suksesi Negara!
-
Lucius Caflisch >> Suksesi Negara adalah
tindakan, perbuatan, atau kegiatan satu negara untuk memperoleh seluruh atau
sebagian wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh negara lain dan menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu.
-
J.G. Starke >> Menurut beliau, istilah
pergantian negara (succession of states)
itu adalah salah karena mengumpamakan seakan-akan analogi dalam Hukum Privat
dapat berlaku bagi negara-negara. Sedangkan sesungguhnya dalam hal succession of states, pergantian hak itu
tidak secara mutlak, maksudnya, tidak ada pergantian yuridis yang lengkap dari
suatu negara kepada negara lain.
-
Ian Brownlie >> Suksesi Negara berlangsung
manakala terdapat pergantian yang bersifat tetap terhadap suatu negara oleh
negara lainnya dalam hubungannya dengan wilayah yang diserahkan.
-
Oppenheim >> Suksesi Negara adalah suatu
tindakan dari pribadi internasional yang dapat berlangsung jika satu atau lebih
pribadi internasional yang lalu digantikan oleh pribadi internasional lainnya,
yang menimbulkan akibat karena terdapatnya perubahan sesuai dengan persyaratan
dari pribadi internasional yang menggantikannya.
7.
Konvensi
Wina (1978) menyebutkan ada 5 macam Suksesi Negara. Coba saudara jelaskan!
-
Jika suatu negara ataupun wilayah suatu negara
yang lalu ada hubungannya dengan Masyarakat Internasional menjadi tanggung
jawab suatu negara, sehingga kemudian menjadi bagian wilayah negara lain.
-
Munculnya negara baru.
-
Hal ini terjadi jika negara pengganti, dimana
beberapa saat atau beberapa waktu, sebelum terjadinya Suksesi Negara, dimana
menurut Hukum Internasional termasuk wilayah yang tidak bebas, maka bentuk ini
menjadi tanggung jawab negara yang digantikan.
-
Suksesi Negara dapat terjadi akibat adanya
penggabungan dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
-
Suksesi Negara dapat terjadi akibat adanya
penggabungan dua wilayah atau lebih menjadi negara serikat.
8.
Terangkan
pula jenis-jenis Suksesi Negara!
-
Universal
Succession (Suksesi Keseluruhan) >> Terjadi apabila suatu negara
secara keseluruhan dicaplok oleh negara lain, baik karena ditaklukkan maupun
karena meleburkan diri ke dalam negara lain secara sukarela.
-
Partial
Succession (Suksesi Sebagian) >> Terjadi apabila sebagian daripada
wilayah negara memisahkan diri dari kesatuan lewat revolusi dan menjadi ‘international person’ sendiri sesudah
mencapai kemerdekaannya.
9.
Berikan
penjelasan saudara mengenai cara-cara atau faktor-faktor penyebab terjadinya
Suksesi Negara!
-
Revolusi >> Perombakan suatu tatanan yang
sudah menetap, yang tidak semata-mata mengganti penguasa yang satu dengan yang
lain, tetapi mengganti suatu sistem religius, politik, dengan sistem yang lain.
-
Perang >> Suatu kontes atau pertandingan
antara dua negara atau lebih, terutama melalui angkatan bersenjata mereka dan
tujuan akhir dari setiap kontestan atau setiap kelompok kontestan ialah untuk
mengalahkan yang lain dan mengenakan syarat-syarat sendiri untuk perdamaian.
-
Perubahan Wilayah Secara Damai >> Bahwa
pergantian pemegang kedaulatan atas wilayah, baik seluruh ataupun sebagian,
terjadi dengan kehendak dan kesukarelaan negara yang digantikan kedaulatannya
atas wilayah tersebut.
10. Jelaskan secara umum akibat hukum yang
ditimbulkan dengan adanya Suksesi Negara!
-
Suksesi Negara & Harta Kekayaan Negara >>
Mengenai masalah Suksesi Negara yang berkaitan dengan kekayaan negara atau public property ini, pada umumnya
dikaitkan pada milik negara yang berupa gedung-gedung dan tanah-tanah milik
negara, alat-alat pengangkutan milik negara, dana-dana pemerintah yang
tersimpan dalam berbagai bank, pelabuhan, dsb. Ini semua akan beralih kepada
negara pengganti.
-
Suksesi Negara & Kontrak-Kontrak Konsesional
>> Hukum Internasional menentukan bahwa negara pengganti dianggap
berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak konsesional yang diadakan antara
negara yang digantikan dengan pihak konsesionaris dengan pengertian bahwa
kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti.
-
Suksesi Negara & Hak-Hak Privat >> Mengenai
hak-hak privat ini masalahnya adalah bagaimana akibat hukum dari suksesi negara
terhadap hak-hak privat yang diperoleh di bawah peraturan-peraturan atau
perundang-undangan nasional negara lama. Pada pokoknya, negara pengganti
berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang telah diperoleh di bawah
Hukum Nasional negara lama.
-
Suksesi Negara & Tuntutan-Tuntutan Terhadap
Perbuatan Melawan Hukum >> Menurut Hukum Internasional, negara pengganti
dianggap tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab yang ditimbulkan
karena perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara yang
digantikan.
11. Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan
dengan adanya Suksesi Negara berkaitan dengan perjanjian internasional yang
dibuat oleh negara sebelum terjadinya Suksesi Negara!
Mengenai akibat hukum dari
succession of state yang berhubungan dengan perjanjian
internasional mempunyai pendapat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, khususnya mengenai terikat
tidaknya negara pengganti terhadap perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh negara yang digantikan. Oleh karena itu, lebih baik dilakukan
penelitian, sampai sejauh manakah perjanjian- perjanjian
yang beralih kepada negara pengganti dan perjanjian-perjanjian mana yang tidak beralih kepada negara
pengganti. Dengan demikian, jelas terlihat
bahwa pandangan-pandangan para ahli Hukum Internasional tidak mendukung terhadap Suksesi Umum (secara penuh)
terhadap perjanjian- perjanjian
atau persetujuan internasional dan jelas pula bahwa masing-masing perjanjian perlu diteliti dahulu sebelum
menentukan sikap menerima atau menolaknya
berdasarkan isi masing-masing perjanjian tersebut.
12. Menurut Hukum Internasional, masalah
Kewarganegaraan (Nationality)
merupakan hal yang sangat penting. Jelaskan alasannya mengapa demikian!
-
Hak untuk perlindungan diplomatik di Luar
Negeri. Hal ini merupakan suatu atribut yang berkaitan dengan Kewarganegaraan,
karena masalah Kewarganegaraan berkaitan erat dengan tanggung jawab negara yang
merupakan hak vital dari setiap negara, karena negara berhak untuk melindungi
warganegaranya di Luar Negeri.
-
Suatu negara bertanggung jawab kepada negara
lainnya agar seorang warganegaranya melaksanakan hak dan kewajibannya di Luar
Negeri, sehingga apa yang dilakukan oleh warganegara suatu negara melanggar
ketentuan hukum dari negaranya menjadi tanggung jawab negara tersebut.
-
Pada prinsip suatu negara tidak dapat menolak
untuk menerima warganegara yang memiliki Kewarganegaraan negara masuk di suatu
wilayah negara tertentu.
-
Kewarganegaraan terhadap seseorang dari suatu
negara, dimana yang bersangkutan salah satu bentuk kesetiaaannya adalah
menjalankan kewajiban militer bagi negaranya, hal mana merupakan kesetiaan
terhadap negara yang bersangkutan.
-
Suatu negara memiliki hak atau kekebalan untuk
menolak mengekstradisi warganegaranya sendiri atas permintaan negara lain agar
yang bersangkutan diserahkan kepada negaranya untuk diadili.
-
Status seseorang atau musuh dalam perang
ditentukan oleh Kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
-
Negara-negara atau Masyarakat Internasional
melaksanakan Jurisdiksi Pidana atau Jurisdiksi lainnya berdasarkan pada
Kewaraganegaraan yang bersangkutan.
13. Jelaskan tentang cara-cara memperoleh
Kewarganegaraan!
Cara-cara memperoleh Kewarganegaraan
menurut Oppenheim-Lauterpacht adalah:
-
Dengan kelahiran, baik menurut ius soli (tanah kelahiran) atau ius sanguinis (keturunan) atau menurut
keduanya.
-
Naturalisasi, baik dengan perkawinan, seperti
bila seorang istri mengambil Kewarganegaraan suaminya atau dengan legitimasi
atau dengan pemberian resmi Kewarganegaraan setelah memohon kepada penguasa
negeri tersebut.
-
Red
Integration atau Resumption >>
Seseorang yang sebelumnya berdasarkan kelahirannya merupakan warganegara dari
suatu negara, tetapi kemudian kehilangan kewarganegaraannya, baik karena
naturalisasi atau sebab-sebab lain dapat kembali menjadi warganegara asalanya
setelah memenuhi beberapa syarat tertentu.
-
Para penduduk suatu wilayah yang ditaklukkan
atau yang diserahkan bisa mengambil Kewarganegaraan negara penakluk atau
Kewarganegaraan dari negara yang wilayahnya diserahkan.
14. Jelaskan pula beberapa alasan sebagai
penyebab kehilangan Kewarganegaraan!
-
Release
(Pelepasan atau Penolakan) >> Dengan akta yang ditandatangani dan
didaftarkan pada suatu konsulat atau dengan pernyataan diri sebagai mempunyai
status orang asing dengan syarat telah sampai umurnya untuk itu.
-
Deprivation
atau Pencabutan >> Menurut UU Denasionalisasi Khusus yang disahkan oleh
negara dimana orang yang bersangkutan merupakan warganegaranya.
-
Perundang-undangan beberapa negara menentukan
beberapa alasan pencabutan Kewarganegaraan.
-
Expiration
(Telah Lama Tinggal Di Luar Negeri) >> Beberapa negara menentukan berdasarkan
UU-nya, bahwa warganegara yang telah tinggal di Luar Negeri untuk beberapa
waktu tertentu dapat kehilangan Kewarganegaraannya.
-
Renunciation
>> Misalnya, Negara Inggris menentukan bahwa seorang anak yang lahir dari
orangtua asing di dalam wilayahnya menjadi warganegaranya, meskipun menurut
Hukum Nasional negara orangtuanya, anak itu menjadi warganegaranya pula. Kepada
anak tersebut oleh negara Inggris diberikan hak untuk menentukan keinginannya.
-
Substitution
>> Seperti halnya naturalisasi di Luar Negeri merupakan bukti kehilangan
Kewarganegaraan, maka berdasarkan Hukum Internasional, melalui subjugation atau
cession, penduduk dari wilayah yang ditaklukkan atau diserahkan menjadi
warganegara negara yang menaklukkan itu dan Kewarganegaraan mereka yang terdahulu
lepas dan digantikan dengan Kewarganegaraan yang baru.
-
Naturalisasi >> Penerimaan orang asing
menjadi warganegara suatu negara melalui suatu tindakan resmi berdasarkan
permohonan dari individu atau orang asing yang bersangkutan.
15. Di dalam membicarakan Kewarganegaraan,
terdapat Kewarganegaraan Ganda (Double
Nationality) dan ada pula tanpa Kewarganegaraan. Berikan alasan-alasan
saudara mengapa terjadi demikian!
Sebab-sebab dari Kewarganegaraan
Ganda, yaitu:
-
Kelahiran dapat menyebabkan seseorang memiliki double nationality karena berbagai
negara menganut Asas Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda.
-
Naturalisasi dalam arti sempit kadangkala
menjadi sebab double nationality apabila
seseorang yang bermohon dan kemudian memperoleh naturalisasi di suatu negara
tanpa kehilangan Kewarganegaraannya di negara asal.
-
Perkawinan >> Hal ini terjadi karena
terdapat dua asas dalam perkawinan yang melibatkan kewarganegaraan yang
berbeda, yaitu Asas Kesatuan Hukum dan Asas Persamaan Derajat. Penggunaan asas
yang berlainan dapat menimbulkan status double
nationality.
Sebab dari tanpa Kewarganegaraan
atau Statelessness adalah apabila s eseorang lahir di negara X dari orangtua
yang warganegaranya Y, ia akan ditolak
oleh negara orangtuanya (Y) karena ia tidak lahir disana. Ia pun ditolak oleh negara tempat ia lahir (X)
karena negara itu menganut Asas Ius Sanguinis. Tanpa Kewarganegaraan
juga dapat terjadi sesudah kelahiran, misalnya
sebagai akibat dari pencabutan atau kehilangan Kewarganegaraan oleh karena hukuman atau sebab lainnya.
Setiap individu yang telah kehilangan
Kewarganegaraan awalnya tanpa memperoleh yang lainnya, maka dalam kenyataannya dianggap tidak memiliki
Kewarganegaraan.
0 Response to " kisi-kisi ujian Hukum Internasional Lajutan grup C Fakultas Hukum USU "
Posting Komentar
silahkan berikan komentar Anda