ANDYWALL

IDENTIFY YOUR PASSION THEN DESIGN YOUR FUTURE

kisi-kisi ujian Hukum Internasional Lajutan grup C Fakultas Hukum USU



Kisi-kisi Ujian Akhir Semester IV Grup C Hukum Internasional Lanjutan
Bachtiar Hamzah, S.H

1.      Jelaskan pengertian dan timbulnya tanggung jawab negara!

-          Pengertian dari tanggung jawab negara adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan penentuan tentang atas dasar apa dan pada situasi yang bagaimana suatu negara dapat diangggap telah melakukan kesalahan atau tindakan yang salah secara internasional, dimana hal itu menjadi sumber pertanggungjawaban negara, serta apa yang harus dilakukan oleh negara itu, untuk memperbaiki kesalahannya atau memenuhi pertanggungjawabannya.

-          Timbulnya tanggung jawab negara bergantung kepada faktor-faktor dasar berikut:

a.       Adanya suatu kewajiban Hukum Internasional yang berlaku antara dua negara tertentu.

b.      Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban Hukum Internasional.

c.       Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat dari adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.

2.      Sehubungan dengan tanggung jawab negara, dikenal beberapa teori atau doktrin. Jelaskan teori-teori atau doktrin yang dimaksud!

-          Teori Kesalahan, yaitu terdiri dari:

a.       Teori Subjektif (School Of Liability For Fault) >> Menurut teori ini, tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya unsur kesalahan atau fault, yaitu keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara. Pendukung teori ini adalah Grotius, Fauchille, dan Oppenheim-Lauterpacht.

b.      Teori Objektif (School Of Causal Liability) >> Teori ini lahir sebagai reaksi atau kritik terhadap Teori Subjektif. Pencetusnya adalah Anzilotti pada tahun 1902. Menurut teori ini, tanggung jawab negara adalah selalu mutlak atau strict. Unsur kesalahan bukan prasyarat untuk terjadinya tindakan atau perbuatan yang salah secara objektif (the objective constitution of a wrongful act). Manakala suatu pejabat atau agen negara telah melakukan tindakan yang merugikan orang (asing) lain, maka negara bertanggung jawab menurut Hukum Internasional tanpa dibuktikan apakah tindakan tersebut terdapat unsur kesalahan atau kelalaian. Teori ini mendapat dukungan dari Ian Brownlie, Hans Kelsen, Jimenez Arechaga, O’Connell, dan Schwarzenberger.

-          Doktrin Exhaustion Remedies >> Doktrin ini mengaitkan tanggung jawab negara dengan Hukum Kebiasaan Internasional yang menentukan bahwa sebelum suatu kasus dilanjutkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Internasional, perlu terlebih dahulu ditempuh upaya-upaya penyelesaian yang berlaku dalam suatu negara tertentu.

-          Doktrin Imputabilitas >> Bahwa negara sebagai satu kesatuan hukum yang abstrak tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang nyata dan yang melakukan suatu tindakan adalah pejabat negara yang bertindak atas negara. Oleh karena itu, kesalahan para pejabat negara juga harus menjadi tanggung jawab dari negara tersebut.

-          Doktrin Ekspropriasi >> Bahwa pertanggungjawaban suatu negara terkait dengan permasalahan perjanjian atau kontrak yang telah diperbuat dan pelaksanaannya haruslah sesuai dengan yang telah ditentukan. Apabila terjadinya penyimpangan, maka pejabat atau negara yang dibebani tanggung jawab berkaitan dengan kerugian yang ditimbulkannya.

3.      Beri penjelasan tentang macam-macam tanggung jawab negara!

-          Tanggung Jawab Perbuatan Melawan Hukum (Delictual Liability) >> Tanggung jawab seperti ini dapat lahir dari setiap kelalaian suatu negara terhadap orang asing di dalam wilayahnya atau wilayah negara lain. Hal ini dapat timbul karena:

a.       Eksplorasi Ruang Angkasa >> Negara peluncur satelit selalu bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan oleh satelit terhadap benda-benda (objek) di wilayah negara lain. Sistem tanggung jawabnya adalah tanggung jawab absolut atau absolute liability. Ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan peluncuran satelit (benda-benda ruang angkasa) ini diatur oleh Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (29 Maret 1972).

b.      Kegiatan Terkait Dengan Nuklir >> Negara bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan yang disebabkan karena kegiatan-kegiatannya terkait dengan nuklir. Sistem tanggung jawabnya pun adalah tanggung jawab absolut atau absolute liability. Dalam hal ini, suatu negara tidak dapat menggunakan alasan bahwa negara tersebut sebelumnya telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar eksplorasi nuklir tidak merugikan negara (orang) lain. Sebagaimana halnya dengan kegiatan eksploitasi ruang angkasa, maka yang menjadi latar belakang diterapkannya tanggung jawab absolut adalah karena kegiatan di bidang eksplorasi nuklir mengandung resiko bahaya yang sangat tinggi (a highly hazardous activity).

c.       Kegiatan-Kegiatan Lintas Batas >> Bahwa setiap negara harus mengawasi dan mengatur setiap kegiatan di dalam wilayahnya, baik yang sifatnya publik maupun perdata, yang tampaknya kegiatan tersebut dapat melintasi batas negaranya dan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Sistem tanggung jawab yang berlaku disini bergantung kepada bentuk kegiatan yang bersangkutan. Jika kegiatan tersebut bersifat berbahaya, maka negara yang wilayahnya dipakai untuk kegiatan seperti itu dapat bertanggung jawab secara absolut atau mutlak. Namun, apabila kegiatan-kegiatan itu normal atau biasa sifatnya, maka tanggung jawab negara bergantung kepada kelalaian atau maksud (niat) dari tindakan tersebut beserta kerusakan atau kerugian yang ditimbulkannya.

-          Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Perjanjian (Contractual Liability) >> Suatu negara dapat juga bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian menurut Hukum Internasional (Contractual Liability). Tanggung jawab seperti ini dapat terjadi terhadap suatu negara manakala ia melanggar suatu perjanjian atau kontrak. Tanggung jawab ini terbagi ke dalam dua macam, yaitu:

a.       Pelanggaran Perjanjian >> Suatu negara bisa saja melanggar suatu perjanjian (di bidang publik) yang dibuat dengan negara lain yang mengakibatkan kerugian terhadap negara lainnya. Seperti yang terjadi pada sengketa Chorzow Factory (1927), bahwa pelanggaran terhadap perjanjian melahirkan suatu kewajiban untuk membayar ganti rugi. Sifat dan berapa ganti rugi untuk pelanggaran suatu perjanjian internasional dapat ditentukan oleh Mahkamah Internasional, pengadilan, peradilan arbitrase, atau perundingan. Pelanggaran seperti ini dapat pula dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Pacta Sunt Servanda atau Prinsip Bona Fides di dalam Hukum Internasional.

b.      Pelanggaran Kontrak (Internasional) >> Suatu negara dapat mengadakan kontrak-kontrak komersial dengan negara lain atau perusahaan asing. Dewasa ini sudah menjadi hal biasa bagi negara untuk mengadakan kontrak komersial dalam bidang jual-beli barang, jasa, penanaman modal, dll. Sebagaimana halnya dengan subjek hukum lain, manakala suatu negara melanggar kontrak, maka pihak lainnya dapat menuntut negara tersebut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Namun demikian, dalam pelanggaran kontrak ini, Hukum Internasional dapat memainkan peranannya ke dalam dua kemungkinan berikut, yaitu:

§  Para pihak (negara dengan negara atau negara dengan perusahaan asing) sepakat untuk memilih dan memberlakukan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam kontrak mereka.

§  Hukum Internasional akan memainkan peran pentingnya manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kontrak menurut Hukum Internasional.





4.      Oppenheim-Lauterpacht membedakan tanggung jawab negara ke dalam dua jenis, yaitu Original Responsibility dan Vicarious Responsibility. Jelaskan hal tersebut!

-          Original Responsibility >> Tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh dan atas izin dari pejabat pemerintah negara tersebut.

-          Vicarious Responsibility >> Tanggung jawab yang timbul dari tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara tanpa izin dari pemerintah negara itu atau yang dilakukan oleh warganegaranya dan orang asing yang berkedudukan di wilayah negara tersebut.

5.      Berkaitan dengan teori atau doktrin di dalam tanggung jawab negara, ada dikenal Teori Kesalahan, yaitu Teori Subjektif dan Teori Subjektif. Jelaskan hal yang dimaksud!

-          Teori Subjektif (School Of Liability For Fault) >> Menurut teori ini, tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya unsur kesalahan atau fault, yaitu keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara. Pendukung teori ini adalah Grotius, Fauchille, dan Oppenheim-Lauterpacht.

-          Teori Objektif (School Of Causal Liability) >> Teori ini lahir sebagai reaksi atau kritik terhadap Teori Subjektif. Pencetusnya adalah Anzilotti pada tahun 1902. Menurut teori ini, tanggung jawab negara adalah selalu mutlak atau strict. Unsur kesalahan bukan prasyarat untuk terjadinya tindakan atau perbuatan yang salah secara objektif (the objective constitution of a wrongful act). Manakala suatu pejabat atau agen negara telah melakukan tindakan yang merugikan orang (asing) lain, maka negara bertanggung jawab menurut Hukum Internasional tanpa dibuktikan apakah tindakan tersebut terdapat unsur kesalahan atau kelalaian. Teori ini mendapat dukungan dari Ian Brownlie, Hans Kelsen, Jimenez Arechaga, O’Connell, dan Schwarzenberger.

6.      Jelaskan pendapat para ahli Hukum Internasional tentang Suksesi Negara!

-          Lucius Caflisch >> Suksesi Negara adalah tindakan, perbuatan, atau kegiatan satu negara untuk memperoleh seluruh atau sebagian wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh negara lain dan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.

-          J.G. Starke >> Menurut beliau, istilah pergantian negara (succession of states) itu adalah salah karena mengumpamakan seakan-akan analogi dalam Hukum Privat dapat berlaku bagi negara-negara. Sedangkan sesungguhnya dalam hal succession of states, pergantian hak itu tidak secara mutlak, maksudnya, tidak ada pergantian yuridis yang lengkap dari suatu negara kepada negara lain.
-          Ian Brownlie >> Suksesi Negara berlangsung manakala terdapat pergantian yang bersifat tetap terhadap suatu negara oleh negara lainnya dalam hubungannya dengan wilayah yang diserahkan.

-          Oppenheim >> Suksesi Negara adalah suatu tindakan dari pribadi internasional yang dapat berlangsung jika satu atau lebih pribadi internasional yang lalu digantikan oleh pribadi internasional lainnya, yang menimbulkan akibat karena terdapatnya perubahan sesuai dengan persyaratan dari pribadi internasional yang menggantikannya.

7.      Konvensi Wina (1978) menyebutkan ada 5 macam Suksesi Negara. Coba saudara jelaskan!

-          Jika suatu negara ataupun wilayah suatu negara yang lalu ada hubungannya dengan Masyarakat Internasional menjadi tanggung jawab suatu negara, sehingga kemudian menjadi bagian wilayah negara lain.

-          Munculnya negara baru.

-          Hal ini terjadi jika negara pengganti, dimana beberapa saat atau beberapa waktu, sebelum terjadinya Suksesi Negara, dimana menurut Hukum Internasional termasuk wilayah yang tidak bebas, maka bentuk ini menjadi tanggung jawab negara yang digantikan.

-          Suksesi Negara dapat terjadi akibat adanya penggabungan dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.

-          Suksesi Negara dapat terjadi akibat adanya penggabungan dua wilayah atau lebih menjadi negara serikat.

8.      Terangkan pula jenis-jenis Suksesi Negara!

-          Universal Succession (Suksesi Keseluruhan) >> Terjadi apabila suatu negara secara keseluruhan dicaplok oleh negara lain, baik karena ditaklukkan maupun karena meleburkan diri ke dalam negara lain secara sukarela.

-          Partial Succession (Suksesi Sebagian) >> Terjadi apabila sebagian daripada wilayah negara memisahkan diri dari kesatuan lewat revolusi dan menjadi ‘international person’ sendiri sesudah mencapai kemerdekaannya.

9.      Berikan penjelasan saudara mengenai cara-cara atau faktor-faktor penyebab terjadinya Suksesi Negara!

-          Revolusi >> Perombakan suatu tatanan yang sudah menetap, yang tidak semata-mata mengganti penguasa yang satu dengan yang lain, tetapi mengganti suatu sistem religius, politik, dengan sistem yang lain.

-          Perang >> Suatu kontes atau pertandingan antara dua negara atau lebih, terutama melalui angkatan bersenjata mereka dan tujuan akhir dari setiap kontestan atau setiap kelompok kontestan ialah untuk mengalahkan yang lain dan mengenakan syarat-syarat sendiri untuk perdamaian.

-          Perubahan Wilayah Secara Damai >> Bahwa pergantian pemegang kedaulatan atas wilayah, baik seluruh ataupun sebagian, terjadi dengan kehendak dan kesukarelaan negara yang digantikan kedaulatannya atas wilayah tersebut.

10.  Jelaskan secara umum akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya Suksesi Negara!

-          Suksesi Negara & Harta Kekayaan Negara >> Mengenai masalah Suksesi Negara yang berkaitan dengan kekayaan negara atau public property ini, pada umumnya dikaitkan pada milik negara yang berupa gedung-gedung dan tanah-tanah milik negara, alat-alat pengangkutan milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan dalam berbagai bank, pelabuhan, dsb. Ini semua akan beralih kepada negara pengganti.

-          Suksesi Negara & Kontrak-Kontrak Konsesional >> Hukum Internasional menentukan bahwa negara pengganti dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak konsesional yang diadakan antara negara yang digantikan dengan pihak konsesionaris dengan pengertian bahwa kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti.

-          Suksesi Negara & Hak-Hak Privat >> Mengenai hak-hak privat ini masalahnya adalah bagaimana akibat hukum dari suksesi negara terhadap hak-hak privat yang diperoleh di bawah peraturan-peraturan atau perundang-undangan nasional negara lama. Pada pokoknya, negara pengganti berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang telah diperoleh di bawah Hukum Nasional negara lama.

-          Suksesi Negara & Tuntutan-Tuntutan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum >> Menurut Hukum Internasional, negara pengganti dianggap tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara yang digantikan.

11.  Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya Suksesi Negara berkaitan dengan perjanjian internasional yang dibuat oleh negara sebelum terjadinya Suksesi Negara!

            Mengenai akibat hukum dari succession of state yang berhubungan dengan            perjanjian internasional mempunyai pendapat yang berbeda antara satu dengan        yang lainnya, khususnya mengenai terikat tidaknya negara pengganti terhadap      perjanjian internasional yang telah dibuat oleh negara yang digantikan. Oleh             karena itu, lebih baik dilakukan penelitian, sampai sejauh manakah perjanjian-         perjanjian yang beralih kepada negara pengganti dan perjanjian-perjanjian    mana yang tidak beralih kepada negara pengganti. Dengan demikian, jelas            terlihat bahwa pandangan-pandangan para ahli Hukum Internasional tidak mendukung terhadap Suksesi Umum (secara penuh) terhadap perjanjian-            perjanjian atau persetujuan internasional dan jelas pula bahwa masing-masing     perjanjian perlu diteliti dahulu sebelum menentukan sikap menerima atau             menolaknya berdasarkan isi masing-masing perjanjian tersebut.

12.  Menurut Hukum Internasional, masalah Kewarganegaraan (Nationality) merupakan hal yang sangat penting. Jelaskan alasannya mengapa demikian!

-          Hak untuk perlindungan diplomatik di Luar Negeri. Hal ini merupakan suatu atribut yang berkaitan dengan Kewarganegaraan, karena masalah Kewarganegaraan berkaitan erat dengan tanggung jawab negara yang merupakan hak vital dari setiap negara, karena negara berhak untuk melindungi warganegaranya di Luar Negeri.

-          Suatu negara bertanggung jawab kepada negara lainnya agar seorang warganegaranya melaksanakan hak dan kewajibannya di Luar Negeri, sehingga apa yang dilakukan oleh warganegara suatu negara melanggar ketentuan hukum dari negaranya menjadi tanggung jawab negara tersebut.

-          Pada prinsip suatu negara tidak dapat menolak untuk menerima warganegara yang memiliki Kewarganegaraan negara masuk di suatu wilayah negara tertentu.

-          Kewarganegaraan terhadap seseorang dari suatu negara, dimana yang bersangkutan salah satu bentuk kesetiaaannya adalah menjalankan kewajiban militer bagi negaranya, hal mana merupakan kesetiaan terhadap negara yang bersangkutan.

-          Suatu negara memiliki hak atau kekebalan untuk menolak mengekstradisi warganegaranya sendiri atas permintaan negara lain agar yang bersangkutan diserahkan kepada negaranya untuk diadili.

-          Status seseorang atau musuh dalam perang ditentukan oleh Kewarganegaraan orang yang bersangkutan.

-          Negara-negara atau Masyarakat Internasional melaksanakan Jurisdiksi Pidana atau Jurisdiksi lainnya berdasarkan pada Kewaraganegaraan yang bersangkutan.

13.  Jelaskan tentang cara-cara memperoleh Kewarganegaraan!

            Cara-cara memperoleh Kewarganegaraan menurut Oppenheim-Lauterpacht            adalah:

-          Dengan kelahiran, baik menurut ius soli (tanah kelahiran) atau ius sanguinis (keturunan) atau menurut keduanya.

-          Naturalisasi, baik dengan perkawinan, seperti bila seorang istri mengambil Kewarganegaraan suaminya atau dengan legitimasi atau dengan pemberian resmi Kewarganegaraan setelah memohon kepada penguasa negeri tersebut.

-          Red Integration atau Resumption >> Seseorang yang sebelumnya berdasarkan kelahirannya merupakan warganegara dari suatu negara, tetapi kemudian kehilangan kewarganegaraannya, baik karena naturalisasi atau sebab-sebab lain dapat kembali menjadi warganegara asalanya setelah memenuhi beberapa syarat tertentu.

-          Para penduduk suatu wilayah yang ditaklukkan atau yang diserahkan bisa mengambil Kewarganegaraan negara penakluk atau Kewarganegaraan dari negara yang wilayahnya diserahkan.

14.  Jelaskan pula beberapa alasan sebagai penyebab kehilangan Kewarganegaraan!

-          Release (Pelepasan atau Penolakan) >> Dengan akta yang ditandatangani dan didaftarkan pada suatu konsulat atau dengan pernyataan diri sebagai mempunyai status orang asing dengan syarat telah sampai umurnya untuk itu.

-          Deprivation atau Pencabutan >> Menurut UU Denasionalisasi Khusus yang disahkan oleh negara dimana orang yang bersangkutan merupakan warganegaranya.

-          Perundang-undangan beberapa negara menentukan beberapa alasan pencabutan Kewarganegaraan.

-          Expiration (Telah Lama Tinggal Di Luar Negeri) >> Beberapa negara menentukan berdasarkan UU-nya, bahwa warganegara yang telah tinggal di Luar Negeri untuk beberapa waktu tertentu dapat kehilangan Kewarganegaraannya.

-          Renunciation >> Misalnya, Negara Inggris menentukan bahwa seorang anak yang lahir dari orangtua asing di dalam wilayahnya menjadi warganegaranya, meskipun menurut Hukum Nasional negara orangtuanya, anak itu menjadi warganegaranya pula. Kepada anak tersebut oleh negara Inggris diberikan hak untuk menentukan keinginannya.

-          Substitution >> Seperti halnya naturalisasi di Luar Negeri merupakan bukti kehilangan Kewarganegaraan, maka berdasarkan Hukum Internasional, melalui subjugation atau cession, penduduk dari wilayah yang ditaklukkan atau diserahkan menjadi warganegara negara yang menaklukkan itu dan Kewarganegaraan mereka yang terdahulu lepas dan digantikan dengan Kewarganegaraan yang baru.

-          Naturalisasi >> Penerimaan orang asing menjadi warganegara suatu negara melalui suatu tindakan resmi berdasarkan permohonan dari individu atau orang asing yang bersangkutan.

15.  Di dalam membicarakan Kewarganegaraan, terdapat Kewarganegaraan Ganda (Double Nationality) dan ada pula tanpa Kewarganegaraan. Berikan alasan-alasan saudara mengapa terjadi demikian!

            Sebab-sebab dari Kewarganegaraan Ganda, yaitu:

-          Kelahiran dapat menyebabkan seseorang memiliki double nationality karena berbagai negara menganut Asas Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda.

-          Naturalisasi dalam arti sempit kadangkala menjadi sebab double nationality apabila seseorang yang bermohon dan kemudian memperoleh naturalisasi di suatu negara tanpa kehilangan Kewarganegaraannya di negara asal.

-          Perkawinan >> Hal ini terjadi karena terdapat dua asas dalam perkawinan yang melibatkan kewarganegaraan yang berbeda, yaitu Asas Kesatuan Hukum dan Asas Persamaan Derajat. Penggunaan asas yang berlainan dapat menimbulkan status double nationality.

            Sebab dari tanpa Kewarganegaraan atau Statelessness adalah apabila s        eseorang lahir di negara X dari orangtua yang warganegaranya Y, ia akan     ditolak oleh negara orangtuanya (Y) karena ia tidak lahir disana. Ia pun ditolak             oleh negara tempat ia lahir (X) karena negara itu menganut Asas Ius            Sanguinis. Tanpa Kewarganegaraan juga dapat terjadi sesudah kelahiran,        misalnya sebagai akibat dari pencabutan atau kehilangan Kewarganegaraan       oleh karena hukuman atau sebab lainnya. Setiap individu yang telah            kehilangan Kewarganegaraan awalnya tanpa memperoleh yang lainnya, maka   dalam kenyataannya dianggap tidak memiliki Kewarganegaraan.

0 Response to " kisi-kisi ujian Hukum Internasional Lajutan grup C Fakultas Hukum USU "

Posting Komentar

silahkan berikan komentar Anda